SINGARAJA | patrolipost.com – Ulah oknum pengacara berinisial ESK (33) yang membuat putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya bakal berbuntut panjang. ESK terancam kehilangan izin beracaranya jika dalam sidang kode etik yang akan digelar induk organisasinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merekomendasikan yang bersangkutan telah membuat kesalahan fatal.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa SH menyikapi laporan polisi atas dugaan pembuatan surat putusan palsu atas nama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (2/3) siang di kantornya. Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan pemalsuan yang dilakukan oknum ESK yang dianggap telah mencoreng nama baik profesi advokat/pengacara.
“Prilaku oknum ESK tersebut sangat bertentangan dengan kode etik profesi dan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, imbasnya profesi advokat akan terkena imbas negatif. Dan ini tentu akan melunturkan kepercayaan masyarakat,” kata Harja.
Kendati demikian, Harja mengaku masih berpegang dengan adagium asas praduga tak bersalah dan mempersilakan penyidik Kepolisian untuk memproses pidana kasus tersebut, sembari akan melakukan proses internal di Peradi Singaraja.
”Kami persilakan kepada penyidik untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Selaku hakim di Dewan Kehormatan Peradi, Harja mengaku tidak bisa melakukan justifikasi akibat dari perbuatan oknum pengacara ESK. Hanya saja ada katagori untuk membuat keputusan dari tingkatan paling ringan, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan.
“Itu mekanisme yang berlaku di organisasi (Peradi). Proses pidana silakan dilanjutkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dibuktikan. Sedangkan kasus yang dilakukan oknum ESK sudah termasuk katagori yang sangat memberatkan,” ucap Harja.
Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan induk organisasinya, baik di Peradi Denpasar maupun DPN Peradi Pusat, untuk mengambil langkah terbaik menyikapi kasus oknum pengacara ESK.
“Sidang kode etik Dewan Kehormatan pasti akan digelar, namun kami masih memerlukan koordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK,” sambung Harja.
Harja mengaku, selama ini sudah banyak menerima laporan ulah oknum pengacara ESK akibat adanya pelanggaran kode etik. Diantarznya, laporan penelantaran klien, kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan laporan berujung laporan ke Kepolisian.
“Dua kasus bisa diselesaikan. Selaku ketua saya punya tanggung jawab moral untuk membenahi persolan rekan-rekan sejawat dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Hanya saja, pada laporan berujung kasus di Kepolisian atas dugaan pemalsuan surat cerai, oknum ESK mangkir dari panggilan internal Peradi. ”Sudah kami layangkan panggilan dua kali secara formal, namun yang bersangkutan tidak merespon,” ungkapnya.
Malah, oknum ESK mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotan pengurus DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu dengan alasan pindah domisili ke Denpasar dan posisinya di kepengurusan DPC Peradi Singaraja selaku anggota Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum, secara otomatis telah tereliminasi.
“Namun apapun itu, kami belum mendapat informasi dari pihak terkait dan baru membaca di media soal kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, oknum pengacara berinisial ESK (33) dilaporkan ke polisi setelah membuatkan putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya. Putusan cerai palsu itu bahkan sudah digunakan kliennya untuk membuat akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.
Tidak saja surat putusan yang dipalsukan, namun diduga oknum ESK telah memalsukan stempel dan tandatangan pihak PN Singaraja. Akibat ulahnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja lantas melaporkan kasus pemalsuan dokumen itu ke Polres Buleleng. Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Kasus pembuatan putusan cerai palsu itu berawal saat ESK menangani kasus kliennya dalam kasus perceraian. Saat itu salah seorang tergugat (istri klien ESK) mengajukan permohonan salinan putusan ke PN Singaraja pada tanggal 29 Januari 2021. Tergugat mengaku memohon salinan putusan lantaran penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Ketika dilakukan cek data oleh staf di PN Singaraja, ternyata kasus perceraian tersebut belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan.
“Memang kami (PN Singaraja) melalui panitera telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Senin (1/3).
Menurut Dipa, perkara perceraian yang ditangani ESK selaku oknum pengacara ini, masih dalam proses persidangan yang putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini. Sebelum dilaporkan, pihak pengadilan telah memanggil ESK untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan beberapa kali mangkir.
”Dari Pengadilan menunggu itikad baik, tapi tidak datang, ya sudah (lapor polisi),”kata Dipa. (625)