Buntut Pembubaran Diskusi PWF di Hotel Oranjje, PGN Dilaporkan ke Polda Bali

kabid humas(3)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aliansi People Water Forum (PWF) melaporkan aksi pembubaran diskusi yang dilaksanakan PWF di Hotel Oranjje, Senin 20 Mei lalu ke Polda Bali. Laporan atau pengaduan disampaikan Aliansi PWF ke SPKT Polda Bali, Selasa (28/5/2024) dengan nama pelapor Igra.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH membenarkan adanya laporan/pengaduan PWF terhadap Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) tersebut. Namun pihaknya belum bisa memproses sesuai aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, seperti bukti kepemilikan/ penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang.

Bacaan Lainnya

“Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan/ Pengaduan kepada pelapor,” ujar Jansen.

Menurutnya, tinggal menunggu kekurangan (bukti formil dan materil) dan pihak Kepolisian berharap pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat membuat laporan. Apalagi peristiwa  tersebut baru dilaporkan resmi ke Polda Bali, bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi (20 Mei 2024), agar Polda Bali bisa segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Polda Bali juga dipastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti bersalah dalam masalah ini,” tegas Kabid Humas. (hms)

Sebelumnya, di tengah berlangsungnya perhelatan Konferensi World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Aliansi People Water Forum (PWF) menggelar diskusi di Hotel Oranjje Jl Hayam Wuruk Denpasar. Diskusi ini dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan dari panitia pelaksana atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polda Bali. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Salah satu ormas di Bali, Patriot Garuda Nusantara (PNG) membubarkan kegiatan diskusi ini sehingga dinilai Aliansi PWF bertindak premanisme dan mencederai kebebasan berpendapat. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.