JAKARTA | patrolipost.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (30/10/2023).
Oleh oditur militer yang menangani perkara tersebut, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) didakwa melanggar pasal berlapis. Para terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
’’Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun,’’ terang Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto serta hakim anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Melalui sidang tersebut, terungkap beberapa fakta. Yakni, perencanaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam.
Sehari sebelum menculik Imam, mereka saling bertelepon. Meski sempat menolak, Praka RM akhirnya mengiyakan ajakan Praka J dan Praka HS.
Prajurit TNI-AD yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu lantas meminta tebusan kepada Fauziah, ibunda Imam. Terdakwa meminta uang Rp 50 juta.
Meski Fauziah sudah memohon dan mengaku Imam berasal dari keluarga tidak mampu, para terdakwa tidak peduli. Sabtu (12/8/2023), mereka tetap menghabisi nyawa Imam dan membuang jenazahnya. (305/jpc)