BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan gedung kantor Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli, Selasa (25/11/2024).
Peletakan batu pertama pembangunan gedung juga dirangkai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali Dewa Gede Ratno Suparsi Mesi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta periode 2024-2029.
Acara dihadiri Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Kabag Ekonomi Setda Bangli, Kadek Dwi Wahyuni serta undangan lainnya.
Direktur PDAM Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan pembangunan gedung kantor ini tiada lain bertujuan untuk peningkatan pelayanan. Gedung kantor yang selama ini digunakan adalah gedung lama. Selain kurang representatif beberapa bagian bangunan sudah rusak termakan usia.
”Gedung kantor yang kami gunakan saat ini dibangun tahun 1982, kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Dewa Suparso Mesi.
Sejatinya untuk pembangunan gedung kantor sudah dirancang sejak tahun 2022, namun karena di tahun 2023 terjadi bencana longsor yang berimbas rusaknya jaringan pipa dan disamping itu berlangsung kegiatan rehabilitasi jaringan drainase kota Bangli, maka pembangunan baru bisa dilaksanakan tahun ini
Lanjut Direktur yang akrab dipanggil Dewa Rono ini untuk pembangunan gedung kantor dialokasikan anggaran Rp 4,5 miliar dengan pola pembayaran Long Time Payment selama 40 kali pembayaran.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta merasa bangga atas kinerja yang telah dilakukan pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta. Pihaknya meminta agar perusahaan ini terus melakukan inovasi sehingga perusahaan bisa berkembang. Data menunjukan baru 97 persen dari jumlah populasi yang mendapat akses air bersih baik pengelolaanya melalui desa atau kelompok.
“Air merupakan kebutuhan pokok oleh karena itu kami meminta perusahaan ini terus berinovasi sehingga seluruh masyarakat bisa terlayani air besih,” harap Sedana Arta.
Terpisah Kabag Ekonomi Setda Bangli Kadek Dwi Wahyuni saat dikonfirmasi terkait perpanjangan masa tugas direktur tanpa harus melalui seleksi mengatakan mengacu Permendagri 37 tahun 2018, untuk masa jabatan ke 2 direktur tidak ada seleksi.
”Beda jika jabatan direktur untuk kali pertama pemilihan wajib ikuti seleksi dan direktur untuk jabatan ke 2 jika diperpanjang tanpa harus seleksi, bisa diperpanjang kembali jika direktur memiliki prestasi khusus,” kata Dwi Wahyuni. (750)