Bupati Bangli Terbitkan SE Penataan Sarana Pariwisata di Kintamani

bupati bangli sang nyoman sedana arta
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sangat serius  melakukan  penataan kawasan pariwisata Kintamani. Selain penataan soal retribusi, Pemkab juga mengatur soal bangunan yang berdiri di ruas jalan Penelokan-Batur.

Bupati dari PDI-P ini  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang  penataan saranan pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. Dalam SE tersebut  mengatur para pemilik bangunan untuk menyediakan ruang terbuka agar masyarakat bisa melihat atau menyaksikan panorama Gunung dan Danau Batur. 

Bacaan Lainnya

Tidak bisa dipungkiri kawasan Kintamani terutama Penelokan-Batur kini banyak berdiri bangunan restoran/kafe, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penataan. 

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE nomor 180/01/2022 tentang Penataan Sarana Pariwisata pada ruas jalan SP Penelokan-Batas Buleleng. Dalam SE tersebut memuat beberapa point yakni pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya pada Organisasi Perangkat Daerah teknis, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin keandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. 

Dalam SE juga diatur  untuk bangunan gedung baru yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan – Batas Buleleng selain harus memenuhi persyaratan perizinan, agar membangun paling panjang 50 persen dari sisi ruas jalan dari tanah yang dikuasai dan sisanya sepanjang 50 persen merupakan ruang terbuka disiapkan bagi masyarakat dan/atau wisatawan untuk menikmati panorama Gunung beserta Danau Batur.

“Semisal panjang lahan 50 meter maka 25 meter  pemanfaatannya untuk tempat usaha dan 25 meter lagi  untuk ruang terbuka sehingga masyarakat yang melintas masih bisa melihat view Gunung Batur,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut,  bangunan gedung eksisting yang terletak di sebelah kanan sepanjang uas jalan mulai dari SP Penelokan – Batas Buleleng wajib segera mengupayakan ketersediaan ruang terbuka. Saat ini banyak bangunan baru, Pemkab masih memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. 

Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengutarakan, bangunan yang ada saat ini harus mengikuti aturan. Ketika mereka melakukan perubahan maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tahu investasi pelaku usaha sangat besar dalam membangun di sana. Bangunan baru tidak akan dibongkar sekarang. Pemerintah Daerah masih memberikan  rentang  waktu untuk penyesuaian. Mungkin 5 tahun sudah dilakukan rehab, ketika lakukan rehab harus lakukan penyesuaian sebagaimana yang diamanatkan dalam SE,” ungkapnya.

Pengelola juga harus menyediakan lahan parkir bagi pengunjung. Tidak menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan. Jika menggunakan badan jalan untuk parkir sudah barang tentu dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Kata Sedana Arta,  Tim gabunga meliputi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Beppeda, PUPR Perkim, Bagian Hukum sudah mulai turun untuk melakukan sosialisasi dan juga pendampingan terkait penerapan SE ini. Tidak hanya itu ada juga tim laik fungi untuk mengecek kondisi bangunan. 

Menurut Bupati Sedana Arta, petugas turun sekaligus untuk memberikan  pelayanan, bagi pelaku usaha yang belum mengurus izin dapat mengurus di tempat. Petugas ini akan melayani untuk pengurusan izin.

“Kami mohon dukungan masyarakat apa yang ditempuh pemerintah daerah kaitannya  untuk penataan,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.