Bupati Bersama Pimpinan OPD Teken Pakta Integritas

tanda tangan
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat penandatanganan pakta integritas bertempat di gedung BMB kantor Bupati Bangli, Senin (1/7/2024). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Peningkatan Integritas berlangsung di gedung BMB kantor Bupati Bangli pada Senin (1/7/2024). Penandatangan dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama peningkatan integritas dan pencegahan korupsi yang merupakan rencana aksi atas tindak lanjut survei penilaian integritas (SPI) oleh KPK RI.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Bupati Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Sekretaris Daerah Bangli IB Gede Giri Putra. Kemudian ada Pejabat Eselon II dan Eselon III serta pimpinan BUMD di Kabupaten Bangli.

“Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Bangli berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, serta untuk menghindari perbuatan tercela dan korupsi,” jelas  Bupati Sedana Arta.

Pihaknya meminta seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk menaati pakta integritas dan komitmen bersama penguatan integritas yang telah ditandatangani. Serta selalu menaati dan melaksanakan 9 nilai-nilai anti korupsi yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Menurut Bupati Sedana Arta, capaian indeks SPI KPK tahun 2023 sebesar 82,89 yang meningkat dari tahun 2022 sebesar 80,2. Tentu capaian tersebut agar dapat dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan.

Sementara itu, sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli, juga dilaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) maturitas SPIP terintegrasi yang wajib diikuti oleh pimpinan perangkat daerah dan unit kerja, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Bupati Bangli Nomor 25 tahun 2010 tentang penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan risiko.

Peserta Bimtek sebanyak 140 dengan narasumber dari  BPKP Perwakilan Bali. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.