JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap, tentu ini didalami motifnya, tujuannya, dan rencana pemberian uang itu untuk apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Budi menjelaskan pendalaman dilakukan KPK karena THR yang akan diberikan oleh Syamsul Auliya memiliki nilai yang fantastis.
“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota forkominda. Ini nanti kami didalami tujuannya apa. Jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya, kalau ada permasalahan di lingkungan pemda (pemerintah daerah) supaya di situ ada konflik kepentingan, kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (ant)






