BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Tim Pengawas Pajak seperti Tipikor Polres Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli turun lakukan sidak ke sejumlah tempat usaha di kawasan Kintamani, Senin (31/10/2022). Hasilnya salah satu objek pajak berupa glamping di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani langsung dilabel stiker “WP Dalam Pengawasan” Tim Pengawas Pajak Daerah.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan adapun agenda kali ini yakni Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada WP hotel dan pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD. Langkah ini dilakukan tiada lain untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
“Ini juga memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III,” ungkapnya.
Menurut Bupati dari PDI-P ini saat ini kita sudah melangkah ke pemenuhan MCP triwulan IV dengan melakukan tindakan penegakan Perda yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
Bupati Sedana Arta menyebutkan kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi Pemda, DPRD, Kejaksaan dan Tipikor Polres Bangli.
“Pemerintah daerah memiliki keseriusan dalam memberikan kenyamanan bagi investasi, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hasil dari sidak, kata Sedana Arta ada beberapa WP yang didatangi ternyata perlu dilakukan klarifikasi lanjutan. Untuk mempertegas dan sesuai SOP dalam pengawasan, petugas telah memasang stiker.
“PHR nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan pariwisata Kintamani. Untuk yang membandel akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.
Di sisi lain Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik Tim Pengawas Pajak menemukan adanya perbedaan laporan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Diduga ada sejumlah WP yang belum patuh dalam membayar pajak.
“Langkah kami tempuh adalah melakukan analisa dan klasifikasi WP terhadap WP yang diduga tidak patuh,” ungkap pejabat asal Puri Kayubihi ini.
Disamping itu pihaknya juga sudah melakukan sidang klarifikasi. Kemudian hasil sidang tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang sudah diakui dan disepakati oleh WP bersangkutan.
“Kami telah terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) bagi pemilik salah satu usaha glamping di kawasan Kintamani. Dimana pajak Bulan Agustus masih kurang Rp 31 juta lebih,” jelasnya, seraya menambahkan setelah menerima SKPDKB, maka WP diberi waktu 30 hari untuk membayar kekurangan tersebut.
Disebutkan juga bahwa WP tersebut kurang kooperatif memberikan akses/user ID dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan PHR.
“Ini sudah diatur pada pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup 18 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik,” ujarnya. Disebutkan jika WP tersebut sudah mendapat teguran sampai SP3.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait pajak bulan Januari-Juli. Diduga ada ketidak sesuaian dalam pelaporan/pembayaran pajak.
“Kami telah memasang stiker WP tersebut dalam pengawasan Tim Pengawas Pajak Daerah,” sebutnya.
Selain itu ada juga restoran yang juga masih kekurangan dalam pembayaran pajak sekitar Rp 18 Juta lebih. “WP ini termasuk kooperatif dan siap untuk membayar kewajibannya,” sebutnya.
Agung Riana menambahkan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah ini juga dilakukan pada objek pajak lain, seperti air bawah tanah, reklame, pajak parkir, pajak hiburan, PBB P2, dan BPHTB yang dikuti dengan peningkatan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Dari 9 jenis pajak daerah yang sudah dapat dilakukan pembayaran secara online adalah BPHTP, PBB P2, dan PHR,” jelas Agung Riana. (750)