TANJUNG PINANG | patrolipost.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan kepada Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Penyerahan SK dilakukan setelah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi ditahan KPK.
Dilihat dari situs resmi Pemkab Bintan, Selasa (24/8/2021), penyerahan SK itu dilakukan di Ruang Kerja Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/8).
Ansar Ahmad mengatakan penyerahan SK telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mengingatkan Roby, yang merupakan anaknya, fokus memperbaiki kinerja, terutama soal penyerapan anggaran.
“Kita harapkan prioritas ini hendaknya dapat segera dilaksanakan khususnya lagi terkait penyerapan anggaran, serta kita harapkan juga agar kita semua bisa mendoakan untuk sahabat kita, Bupati Bintan, Apri Sujadi, dapat dimudahkan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya,” ujarnya.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan dirinya akan bekerja keras menuntaskan visi-misi ‘Bintan Rumah Kita’. Dia mengatakan terus berkoordinasi bersama Apri terkait pelaksanaan program-program Gerbang Kampung, pinjaman tanpa bunga bagi UMKM serta program BLT untuk lansia.
“Tentu dalam menjalankan visi misi ‘Bintan Rumah Kita’ ini, saya akan terus berkoordinasi dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi, agar program-program tersebut bisa terlaksana dengan lancar nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
KPK menduga perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/dtc)