Bupati Jendrika Dorong ASN Jadi Pelopor Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

plastik 222222
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengeluarkan surat edaran pengurangan sampah plastik sekali pakai. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Surat Edaran tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung. Langkah ini dilakukkan sebagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengatakan Pemkab Klungkung terus berupaya dalam mengurangi timbunan sampah unorganik utamanya yang berasal dari plastik kemasan sekali pakai.

“Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor kantor pemerintah, namun juga Badan Usaha Pemkab, sekolah sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan,” ujar Jendrika.

Dalan surat edaran tersebut seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue dalam kemasan plastik baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat dan seremonial lainnya.

Seluruh pegawai Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung agar membawa tumbler atau botol minum berbahan stainless untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial, rapat pada pertemuan kegiatan lainnya.

Para kepala sekolah dan guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi, meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

“Surat Edaran ini sudah dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 3 Februari 2025. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, kepala sekolah dan perbekel agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi, Lembaga masing – masing,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *