SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kabupaten Klungkung kembali menggencarkan sidak dan pembinaan Perda Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR sesuai SK Bupati No 22 tahun 2017. Kali ini tim menyasar salah satu hotel di Klungkung Daratan yakni di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Jl. Raya Lepang Desa Takmung, Senin (24/7).
Pembinaan hari ini difokuskan pada kawasan hotel untuk melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, dilakukan pula penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan. Bupati Suwirta bersama tim menyusuri lorong lorong hotel dan menemukan puntung rokok disepanjang jalan dan ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR, khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok. Namun, pengelola kawasan yang dikunjungi berkomitmen untuk menerapkan 100 persen Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan dan kenyamanan pengunjung serta karyawannya.
Bupati Suwirta berharap Hotel Wydham sebagai salah satu hotel yang sehat tanpa asap rokok.
“Tempat ini sering kita kunjungi dan hari ini bersama tim melakukan kawasan tanpa rokok untuk di kawasan hotel. Mesti ada satu dua puntung rokok, namun sudah terlihat tertib. Kami berharap dengan ini tidak mengurangi kunjungan wisatawan, Justru sebaliknya meningkatkan kunjungan dengan status hotel sehat,” ujar Bupati Suwirta.
Pihaknya juga meminta komitmen kuat dari pihak hotel dengan menyiapkan area merokok yang tidak begitu pulgar. “Mengajak hotel dan restoran yang ada di kabupaten bebas dari asap rokok. Sayangi hidup kita untuk terbebas dari asap rokok,” ajak Bupati yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia. (855)