Bupati Klungkung Lindungi Buruh Panggul Pasar Galiran dengan BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Pribadi

bpjs 22eeeeeeeeeeeeee
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membantu buruh panggul di Pasar Galiran dengan BPJS Ketenagakerjaan dari dana pribadi. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 39 pedagang suwun atau buruh panggul Pasar Galiran Klungkung akhirnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan ide Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta untuk melindungi para pekerja informal yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penyerahan kartu kepesertaan BPJS dilakukan oleh Bupati Suwirta didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar dan Kepala OPD terkait di Terminal Galiran Semarapura Klod, Jumat (3/3).

“Ide ini berawal dari pengalaman dulu menjadi pengurus koperasi, bergaul dan melihat langsung perjuangan para pedagang suwun, buruh panggul ini yang menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu mereka sangat layak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan karena resiko tinggi dari pekerjaan. Semoga dengan perlindungan BPJS ini akan menambah semangat bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujar Bupati Suwirta.

Kepada dua orang buruh panggul lansia yang tidak lolos persyaratan peserta BPJS akibat umurnya yang sudah lebih dari 65 tahun, Bupati Suwirta langsung merogoh dompetnya untuk memberikan uang saku secara cuma cuma.

“Mereka sudah tidak bekerja karena menyempatkan hadir di sini untuk menjadi peserta BPJS, namun karena faktor usia mereka tidak lolos persyaratan, untuk itu saya berikan sedikit uang saku untuk hiburan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Arya mengatakan sebanyak 39 buruh panggul lolos persyaratan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan dana pribadi Bupati Suwirta, premi BPJS ke 39 orang ini dibayarkan selama enam bulan. Setelah enam bulan seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Suwirta, maka semua buruh membayar premi masing masing sebesar Rp 16.800 per-bulan.

“Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat di rumah sakit maka akan tercover tanpa batas biaya, jika meninggal akibat kecelakaan kerja maka dapat santunan 48 x gaji yang dianggap bergaji 1 juta per-bulan dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta. Tidak ada masa tunggu kepesertaan begitu terdaftar maka keesokannya langsung tercover. Jika meninggal biasa karena sudah umur maka santunan kematian akan langsung diberikan, sedangkan beasiswa akan menunggu tiga tahun untuk dibayarkan,” ujar Pandu Arya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.