Bupati Klungkung Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kepada Sejumlah Bendesa

penyerahan 55xxxxxxx
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyerahkan kekayaan intelektual kepada bendesa di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (15/7/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat Bupati Klungkung bersama BEM Universitas Udayana menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada sejumlah Bendesa bertempat di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Senin (15/7/2024).

Sertifikat tersebut menandakan bahwa objek kekayaan intelektual komunal masing masing desa tersebut telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam sistem informasi KIK Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Pj Bupati Klungkung dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BEM Unud tersebut. Pihaknya menugaskan Dinas Kebudayaan untuk terus bersinergi dalam pencatatan warisan budaya. Sehingga banyak potensi dan kearifan lokal di Kabupaten Klungkung dapat terinventarisasi dengan baik dan mampu memberikan pergerakan perekonomian bagi masyarakat.

”Dinas Kebudayaan juga harus membuat program yang akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menampilkan ekspresi budaya ataupun lainnya. Selain itu juga kedepannya semoga kerjasama ini dapat berkesinambungan dengan tujuan menjaga warisan budaya Klungkung,” ujar Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika didampingi Kadis Kebudayaan I Ketut Suadnyana.

Sementara itu Ketua BEM Udayana Putu Bagus Padmanegara mengatakan, sebelum menghasilkan sebuah sertifikat,
pihaknya bersama tim melakukan observasi selama 1-2 bulan. Dilanjutkan dengan tabulasi data selama 1 bulan. Diperlukan waktu yang cukup lama dikarenakan ada 20 EBT. Terakhir dilakukan proses verifikasi dari Kemenkumham selama 1 bulan, sehingga total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 3-4 bulan.

“Tidak ada kendala yang berarti dalam proses pencatatan ini, namun ada beberapa catatan terkait inventarisasi dan penyusunan sejarah dari budaya yang dicatatkan, ada beberaa pengempu (seniman) yang sudah sepuh, bahkan sudah meninggal, sehingga dibutuhkan penelusuran lebih komprehensif,” ujar Ketua BEM Udayana Putu Bagus Padmanegara.

Adapun daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat diantaranya Desa Adat Tanglad dengan Tenun Cepuk Motif Kurung, Tenun Cepuk Motif Liking Paku, Tenun Cepuk Motif Sudamala, Tenun Cepuk Motif Tangi Gede, Tenun Cepuk Motif Kecubung dan Tenun Cepuk Motif Mekawis. Desa Adat Budaga dengan kerajinan Genta dan Gentorang, Desa Adat Lembongan dengan Ritual Sanghyang Grodog serta Desa Adat Gunaksa dengan tradisi Nandan.

“Saat ini diserahkan sebanyak 13 sertifikat, sebelumnya telah diserahkan sebanyak 7 sertifikat yang diserahkan pada tahun 2023 kepada bupati saat itu, Bapak I Nyoman Suwirta,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.