GIANYAR | patrolipost.com – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar (DPRD) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (16/6/2025)
Disampaikan Mahayastra bahwa Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,060 triliun lebih, sampai berakhirnya tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp 2,975 triliun lebih atau 97,24 persen.
Pendapatan Daerah terbagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 1,762 triliun lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp 1,686 rupiah lebih atau 95,72 persen.
Selain PAD Pendapatan Daerah juga bersumber dari Pendapatan Transfer yang terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Provinsi yang direncanakan sebesar Rp 1,298 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,285 triliun lebih atau 99,02 persen. Serta Lain–lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terealisasi sebesar Rp 3,796 miliar lebih dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta.
“Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2,944 triliun lebih, terealisasi sebesar 2,541 triliun lebih atau 86,31 persen,” tarang Mahayastra.
Dilanjutkannya, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2024 lebih tinggi sebesar Rp 85,547 miliar lebih dari yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan oleh optimalnya pendataan potensi wajib pajak baru yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah meningkat dan pengakuan penerimaan BLUD yang diakui sebagai Retribusi Daerah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah lebih rendah sebesar Rp 403,067 miliar lebih dari yang direncanakan. Namun realisasi tahun ini lebih tinggi sebesar Rp 175,769 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan lebih banyak program kerja di masing-masing OPD yang terlaksana.
Nilai Surplus/Defisit ditambah dengan Pembiayaan Netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 324,494 miliar lebih.
Berdasarkan Neraca Tahun Anggaran 2024 Mahayastra menjelaskan bahwa Jumlah aset sebesar Rp 4,473 triliun lebih yang terdiri atas aset lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset Lainnya. Serta Pos Ekuitas Dana dan Kewajiban sebesar Rp 4,476 triliun lebih yang terdiri atas Jumlah Kewajiban sebesar Rp 468,619 miliar dan Ekuitas sebesar Rp 4,004 triliun.
Mahayastra menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dimana terdapat 7 jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Disampaikannya pula berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang diserahkan pada tanggal 25 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana Tahun Anggaran 2024 merupakan tahun kesebelas secara berturut-turut Kabupaten Gianyar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas atas dukungan semua pihak, yang telah bekerja keras sesuai dengan norma-norma hukum demi kemajuan Kabupaten Gianyar yang kita cintai,” pungkasnya. (kominfo)