RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit SE MA dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di Aula KH. Abdurrahman Wahid Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) malam.
Nota Kesepakatan dimaksudkan untuk memperluas kerjasama dalam rangka optimalisasi penempatan dan perlindungan PMI. Selain Bupati Manggarai, lima Kepala Daerah lain yang hadir dalam penandatanganan ini antara lain: Bupati Banggai Laut, Walikota Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Flores Timur, dan Bupati Ende. Enam Kepala Daerah yang hadir, seluruhnya mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dan BP2MI dalam rangka menguatkan sinergi kelembagaan sekaligus menghadirkan Negara dalam upaya memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja baik dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Bupati Hery Nabit dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BP2MI atas inisiasi ini.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Manggarai, mengucapkan terima kasih karena kerjasama sudah semakin konkret. Kami, Pemerintah Kabupaten Manggarai, tidak dibiarkan sendirian (dalam mengatasi persoalan ini),” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap PMI merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan demi menjamin kesejahteraan, kenyamanan, dan hak dasar lainnya baik bagi para pekerja migran itu sendiri maupun bagi anggota keluarganya.
Bupati Hery berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Manggarai sehingga keselamatan dan perlindungan tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting memiliki status legal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen serius dari daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa saat ini tema besar BP2MI yakni perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu memerangi sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural.
“Sasaran kami meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI serta keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan terwujudnya perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional sebagai aset bangsa,” ungkapnya.
“Ini era kolaborasi. Tidak ada satu instansi pemerintah yang bisa bekerja sendiri, baik di level pusat maupun daerah. Semoga melalui momentum ini, kita bisa merawat sinergi dan mendorong kolaborasi yang seluas-luasnya dalam menjalankan tugas mulia perlindungan PMI,” ucapnya.
Berdasarkan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani, objek dan ruang lingkup kerjasama berfokus pada pelaksanaan perlindungan tenaga migran, pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak, serta sinergitas dalam pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI. (pp04)