PALEMBANG | patrolipost.com – Pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir kini berbuntut panjang. Ombudsman RI (ORI) wilayah Sumatera Selatan menilai tindakan Bupati Ogan Ilir merupakan bentuk maladministrasi.
“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen daripada itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian Agustiansyah, Selasa (26/5).
Adrian menuturkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik. Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, maka kepala daerah dituntut agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.
“Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Adrian.
Adrian mengaku, dalam mengungkap dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir, pihaknya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Nantinya informasi tersebut sebagai rujukan dalam rapat pleno yang akan segera digelar.
“Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Adrian.
Ombudsman mengharapkan, agar pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan untuk dapat hadir bersikap kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan. “Karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki,” tukas Adrian.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sudah benar. Pemecatan dinilai sudah sesuai prosedur karena semua tuntutan sudah dipenuhi namun tidak ada respons baik.
“Mereka (109 tenaga kesehatan) minta dilengkapi alat pelindung diri (APD), padahal di rumah sakit ada ribuan, silakan cek semuanya mulai dari kacamata, sarung tangan dan lain-lain,” kata Ilyas Panji.
RSUD Ogan Ilir melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan. Pemecatan dilakukan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer tidak masuk bekerja lima hari berturut-turut sejak 15 Mei 2020.
Ilyas Panji menduga bahwa tuntutan APD, insentif dan rumah singgah hanyalah alasan para tenaga honorer yang takut berhadapan dengan pasien covid-19, sehingga ikut mengganggu penanganan virus Corona di sana. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan 34 ruangan khusus di DPRD Ogan Ilir dengan fasilitas lengkap untuk singgah tenaga kesehatan. Sementara terkait insentif kerja, menurutnya hal itu tidak wajar karena para tenaga kesehatan itu belum menunjukkan kinerjanya.
“Ketika negara butuh tenaga mereka tapi malah mereka tinggalkan tugas, sementara apa yang mereka tuntut sudah dipenuhi jauh-jauh hari,” beber Ilyas menegaskan.(305/jpc)