JAKARTA | patrolipost.com – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui anaknya yang menjabat sebagai Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff diduga melakukan intervensi kepada sejumlah Kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memakai perusahaan mereka yakni PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) untuk pengadaan barang dan jasa outsourcing. Dari aktivitas illegal itu Fadia mendapat keuntungan puluhan miliar rupiah yang dibagikan kepada anggota keluarganya.
“Pada periode tersebut (2024), FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran pengadaan dengan nilai yang rendah, para perangkat daerah harus memenangkan “perusahaan ibu” PT RNB.
“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selain itu, sepanjang tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi.
Rinciannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp 1,1 miliar; Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/zar)






