Bupati Satria Tandatangani Nota Kesepahaman Pemkab dengan Kejari Klungkung

nota 22aaaaa
Bupati Klungkung, I Made Satria menandatangani nota kesepahaman Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (25/3). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (25/3).

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan Bupati Klungkung, I Made Satria. Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra, Sekda Klungkung, Anak Agung Gde Lesmana, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka dan Kepala OPD terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Satria mengucapkan terima kasih kepada Kejari Klungkung atas kerjasama yang baik selama ini. Bupati juga sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD, untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik.

“Mari jaga koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Satria.

Bupati Satria juga menambahkan melalui kerjasama ini nantinya diharapkan bisa memberikan manfaat yang baik.

“Saya sangat menyambut baik kerjasama ini mohon ke depannya kerjasama ini terus berjalan dengan sebaiknya-baiknya untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” harapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka, juga mengucapkan terima kasih karena sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mendampingi dalam penanganan masalah yang ada.

“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Lapatawe B Hamka.

Lebih lanjut dijelaskan perjanjian ini untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi termasuk Perangkat Daerah atau Aparatur Pemerintah yang berada di bawahnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penerangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan tugas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *