Bupati Satria Tegaskan ASN di Klungkung Mulai Jumat Sudah Bisa Work From Home

rakor
Bupati Klungkung I Made Satria saat mengikuti Rakor di Kemendagri. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah secara daring dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Selasa (7/4/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr Ribka Haluk.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan penerapan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja, mempercepat transformasi layanan digital, serta mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal di era digital.

“Untuk pengawai di lingkungan Pemkab Klungkung sudah bisa mulai Jumat ini melaksanakan Work From Home, sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan hari ini dengan Kemenpan,” ungkap Bupati ketika dikonfirmasi usai Rakor.

Lebih lanjut menurut Bupati Satria, dalam Rakor ada juga usulan dari daerah lain yang menginginkan WFH dilaksanakan Rabu mendatang, tapi Klungkung tetap mengikuti arahan dari pusat sesuai surat edaran yang ada. (roni)

Pos terkait