BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracth) tahun 2023, di Kejaksaan Negeri Bangli, Selasa (5/12/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Bangli dihadiri oleh Dandim 1626 Bangli, perwakilan Kapolres Bangli, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rutan Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP yang mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa.
“Kewenangan ini bersifat absolut atau tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi terhadap putusan tindak pidana dari Pengadilan,” tegas Indah Soraya.
Menurutnya Bangli hari ini, sudah tidak dapat dibandingkan dengan Bangli yang dulu. Hari ini Bangli mulai dilirik oleh para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara untuk mulai berinvestasi di Bangli. Hal tersebut adalah tren yang positif, karena dengan diliriknya Bangli sebagai tujuan destinasi wisata maka dengan itu pertumbuhan ekonomi akan makin meningkat. Selaras dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bangli juga terus melakukan perubahan dan inovasi agar selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal pertumbuhan ekonomi maupun dalam penegakan hukum.
Dalam semester kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 12 perkara tindak pidana umum. Dari 12 perkara yang memiliki hukum tetap (inkracht), dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17 perkara yang telah dieksekusi dari 17 perkara yang memiliki hukum tetap (inkracht). Hal ini merupakan tren yang positif mengingat grafik penurunan angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menurun hampir 30 persen yang menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli meningkat.
Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 0,65 gram narkotika jenis sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, 5 handphone, 4 buah senjata tajam, 17 buah pakaian dan 39 buah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan, melihat situasi global saat ini, kejahatan dalam arti luas perkembangannya sangat dahsyat sekali dengan sistem yang dilakukan selalu mencari celah, baik itu celah hukum dan celah kesiap siagaan seluruh aparat yang kita miliki.
“Ke depan Bangli akan memiliki tantangan yang cukup berat, mengingat semakin pesatnya perkembangan pariwisata di Bangli. Maka dari itu sangat dibutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder untuk menjaga Kabupaten Bangli dari segala permasalahan hukum,” ungkap Sedana Arta.
Melihat angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurun hampir 30 persen, menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli sudah mulai meningkat. Semoga hal ini dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan. Karena dengan meningkatnya kesadaran hukum dari masyarakat Bangli sangat berpengaruh terhadap segala bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli, demi kesejahteraan masyarakat Bangli, sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli, menuju Bangli Era Baru. (750)