BANGLI | patrolipost.com – Berbagai upaya dan terobosan terus dilakukan Pemkab Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wabup Wayan Diar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli. Teranyar, Bupati Sedana Arta menerbitkan Instruksi Bupati No 6 Tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dokumen, Pemerintahan dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang terutang.
Instruksi Bupati ini, telah mulai disosialisasikan langsung Bupati Bangli kepada Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling se – Kabupaten Bangli. Sosialisasi berlangsung selama dua hari, Senin (5/12/2022) sampai Selasa (6/12/2022) di ruang rapat RSU Bangli.
Bupati menyatakan pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diperbaharui dengan Undang-undang HKPD No 1 Tahun 2022. Bahwa peran pajak dalam pembangunan sangat besar, penerimaan pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.
“Saya mengajak kepada seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, Kadus se-Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan tiga hal,” tegasnya.
Tiga hal yang dimaksud, jelas Sedana Arta, meliputi ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak. Intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata.
“Terakhir adalah penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan,” pintanya.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan PAD. Antara lain, membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat pos (point of sale). Melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan( PBB – P2).
“Untuk itu, kami harapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak,” ujarnya
Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan, kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati ini pesertanya sengaja diawali dari Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling se – Kabupaten Bangli.
“Para peserta ini nantinya yang kita harapkan akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan,” ungkapnya. (750)