BANGLI | patrolipost.com – Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bangli memasuki tahap uji kompetensi (assessment test). Dibalik pelaksnaan lelang lelang jabatan, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menjamin dilakukan secara transparan atau tidak ada jual beli jabatan.
Bupati Sedana Arta mengatakan sebelumnya roda mutasi telah bergulir dan kini puncak pada lelang jabatan eselon II. Sementara tahapan saat ini sudah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi. Yang mana tahapan selanjutnya yakni uji kompetensi.
“Tim Pansel ada akademisi, inspektorat provinsi, tokoh masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Disinggung soal isu jual beli jabatan, Bupati Sedana Arta menegaskan tidak boleh terjadi praktek jual beli jabatan. Pihaknya tidak menampik jika isu jual beli jabatan menjadi momok, tidak hanya di Bangli tetapi juga kabupaten/kota lainnya.
“Tidak boleh terjadi permainan dalam proses lelang ini. Celah-celah untuk bermain tidak boleh ada. Hal ini tidak hanya untuk eselon II tetapi jabatan lainya,” tegas bupati dari PDI-P ini.
Lanjutnya, bila nantinya ada yang sampai melakukan tindakan yang melanggar aturan sudah barang tentu akan diproses. “Di beberapa daerah sudah ada kejadian, dan harus berhadapan dengan hukum ” sebutnya.
Bupati asal Dese Sulahan, Kecamatan Bangli ini ingin pejabat yang nantinya terpilih bisa totalitas dalam membangun Bangli ke depan.
“Ada 9 jabatan yang dilelang. Jabatan ini termasuk jabatan strategis di Bangli. salah satunya Beppeda yang bisa dibilang dapurnya pemerintahan,” sambungnya.
Sementara Plt BKD dan Pengembangan SDM Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan untuk lelang jabatan ada 9 jabatan yang diperebutkan. Pada proses pendaftaran jumlah pelamar sebanyak 23 orang. “Satu orang bisa melamar di dua jabatan,” sebutnya.
Menurut pejabat asal Puri Susut ini, dari 9 jabatan yang lowong ternyata jabatan yang pelamar paling banyak yakni kepala BPBD dan Damkar Bangli sebanyak 7 orang. Dalam proses seleksi administrasi ada dua pelamar yang dinyatakan tidak lolos.
Pelamar yang tidak lolos yakni dr Wayan Sudiana yang saat melamar masih menjabat Kepala Dinas. “Yang bersangkutan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk bisa menjabat kepala Dinas lainnya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dan mutasi,” ujarnya.
Berikutnya, dr Anak Agung Mahendra Putra juga melamar di RSU Bangli. Yang bersangkutan sebagai Kepala Puskesmas dengan eselon IV a dan dalam pangkat III/d. Untuk bisa mengikuti lelang harus eselon III.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan Uji Kompetensi (Assessment Test), Presentasi dan Wawancara berlangsung pada tanggal 5-6 Januari yang dilaksanakan di assessment center BKD Provinsi Bali. (750)