BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli. Dalam SE Bupati tersebut mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari para ASN dilarang mengambil cuti.
Plt Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, AA Bintang Ari Sutari menjelaskan, Bupati Bangli menerbitkan SE Nomor 800/2658/BKDPSDM tentang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut adanya pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Namun demikian ketika ada keharusan tugas ke luar daerah, maka ASN wajib mengantongi surat tugas minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama. Selain itu mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Sedangkan soal pembatasan cuti, Agung Bintang mengatakan ada beberapa hal yang mendapat pengecualian seperti cuti untuk melahirkan, cuti sakit serta cuti karena alasan penting.
“Untuk hal yang sifatnya emergency diberikan kebijaksanaan,” ujarnya. Kamis (16/12/2021)
Kata Agung Bintang, SE Bupati sudah diteruskan kepada pimpinan OPD. Pimpinan OPD yang selanjutnya meneruskan kepada pegawai di lingkungan kerjanya. Bagi pegawai yang melanggar dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Akan ada hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tegas mantan Camat Susut ini.
Lanjut Agung Bintang diwajibkan masing-masing OPD melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Bupati Bangli. Dilaporkan ASN yang melakukan perjalanan dinas, pegawai yang cuti termasuk pula alasannya.
“Memang sejauh ini belum ada yang ajukan cuti,” ungkapnya. (750)