Bupati Suwirta Apresiasi Positif Koreksi dan Kritik Membangun Fraksi

fraksi 44444
Jawaban Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta terhadap pandangan umum Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang berlangsung di ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (8/2/2022) dengan agenda tunggal jawaban Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta atas tanggapan fraksi fraksi DPRD Klungkung.

Hadir pada sidang ini antara lain Wakil Bupati Klungkung Made Kasta , Ketua DPRD KLungkung Anak Agung Gede Anom, dan semua Wakil Ketua Dewan, serta Forkopimda Klungkung dan seluruh anggota DPRD Klungkung, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Pers.

Bupati Suwirta pada kesempatan tersebut menguraikan klausul penting pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda yang kami ajukan, dengan harapan semoga Ranperda yang sedang kita bahas hari ini dapat segera dijadikan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta berharap pada seluruh anggota DPRD Klungkung.

Disebutkannya dari ke-6 pandangan umum yang disampaikan Fraksi Fraksi dapat diberikan penjelasan atas Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra oleh I Ketut Gunaksa dapat disampaikan perlunya pencermatan serta persamaan persepsi terkait dengan norma ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah .

“Terhadap pandangan Perlunya pencermatan dan penyempurnaan terkait penormaan ketentuan Pasal 24 khususnya mengenai Pengawasan. Yang dalam ketentuan Pasal 24 ayat (4) mengamanatkan dalam melakukan pengawasan Bupati membentuk tim pengawas cadangan Pangan Daerah dengan Keputusan Bupati, harusnya dapat diatur dalam batang tubuh Raperda tersebut atau perlu pendelegasian dalam bentuk Peraturan Bupati, dapat kami jelaskan bahwa saran saudara akan kami pertimbangkan untuk mengatur pendelegasian dalam Peraturan Bupati,” jelas Bupati Suwirta.

Terkait Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar oleh I Kadek Widya Sumartika disampaikan bahwa terhadap pencermatan Dasar hukum.

“Bahwa dasar hukum yang tercantum pada konsiderans mengingat dalam 3 (tiga) Ranperda yang kami susun telah berdasarkan pada ketentuan angka 39 dan angka 40 lampiran II undang-undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengamatkan bahwa Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”Ujar Bupati Suwirta dengan argumen difinisi pada pasal 1 angka 11 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang seharusnya menggunakan difinisi dari ketentuan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemeintah Nomor 54 tahun 2007.

Penjelasan atas Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Nasdem oleh I Wayan Mudayana SH, disebutkan Terhadap pertanyaan apakah dari kondisi eksisiting BUMD dan BUMDes serta koperasi di daerah.

“Berdasarkan temuan dan rekomendasi BPKP sudah jelas menyebutkan bila Perda terkait penyertaan modal belum ditetapkan sampai dengan akhir tahun 2021, maka pemerintah Kabupaten Klungkung harus melaksanakan reklasifikasi aset senilai kurang lebih 18 Miliar, dapat kami jelaskan bahwa rekomendasi BPKP untuk melaksanakan reklasifikasi aset telah dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Panca Mahottama,” terang Suwirta.

Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Hanura oleh Putu Sri Handayani, SE dapat disampaikan terhadap pertanyaan bagaimana proses pembelian cadangan pangan yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi, dapat kami jelaskan bahwa proses pembelian/pengadaan cadangan pangan berpedoman pada perpres tentang pengadaaan barang dan jasa.

Terhadap pertanyaan pengadaan cadangan pangan daerah yang sesederhana ini yaitu melalui pembelian, apakah menjamin transparansi pengadaan cadangan pangan, dapat kami jelaskan bahwa kami menjamin transparansi karena proses pengadaannya berpedoman pada Perpres pengadaan barang dan jasa.

Menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Persatuan Demokrat oleh I Nyoman Mujana disebutkan terhadap pertanyaan pada tahun 2022 ini cadangan pangan dicanangkan sebesar Rp 100 juta, apakah mencukupi dan sesuai dengan perhitungan cadangan pangan untuk Kabupaten Klungkung.

“Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah pada Tahun anggaran 2022 baru dapat dianggarkan sebesar Rp. 100.000.000 dari kebutuhan cadangan pangan untuk masyarakat klungkung sebesar Rp 799.281.000,” beber Bupati Suwirta.

Terkait pemandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Ir I Nengah Arianta dapat disampaikan terhadap pertanyaan apakah ada rincian atau perhitungan deviden sebagai sumber pendapatan Daerah dari jumlah penyertaan modal sebesar 40 miliaar lebih, dapat kami jelaskan bahwa sampai saat ini Perumda air minum panca mahottama belum pernah memberikan deviden dalam bentuk PAD kepada pemerintah daerah oleh karena secara akumulasi kerugian sampai akhir Desember tahun 2021 sebesar Rp 11.721.893.013.

“Terhadap pertanyaan strategi apa yang diterapkan dalam usaha mengantisipasi dan menghindari kerugian, dapat kami jelaskan bahwa dengan pengecekan jaringan secara rutin dan berkala untuk meminimalisir kebocoran, meningkatkan efektifitas penagihan dan menghemat beban operasional tanpa mengurangi efektivitas layanan,” ujar Bupati Suwirta lebih detil.

Bupati Suwirta diakhir paparannya terkait pandangan Umum seluruh Fraksi dirinya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang pas dalam penyampaian jawaban terhadap 3 Ranperda tersebut dan selanjutnya akan diratifikasi terlebih dahulu. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.