SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat Pembahasan Terkait Perjanjian Pemanfaatan/Status Hak Milik Kios di Pasar Seni Semarapura. Rapat tersebut juga dihadiri Tim Kalitbangan Bidang Hukum Kabupaten Klungkung I Made Suwitra SH MH, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa serta undangan terkait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/10/2019) pagi.
Dalam arahannya tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan Pasar Seni Semarapura merupakan salah satu pasar seni terbesar yang ada di Bali. Berbagai karya seni seperti kain endek Klungkung dengan berbagai macam corak ada di sini. Untuk menopang hal tersebut, Bupati Suwirta akan selalu berupaya melakukan langkah-langkah merevitalisasi pasar umum seperti penataan kios pedagang agar tidak melanggar aturan, termasuk kebersihan untuk menjaga lingkungannya pun akan terus ditertibkan.
“Untuk ke depan penataan hak milik kios akan segera dicarikan solusi dengan nantinya mengumpulkan para pedagang. Hal ini kita lakukan supaya penataan tempat-tempat kios pedagang itu bisa berjalan secara maksimal dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Bupati Suwirta.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap hak milik kios para pedagang nantinya bisa benar-benar berjalan dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap para pedagang bisa mematuhi segala peraturan yang sudah berlaku, baik itu saat penataan kios maupun tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, supaya di saat tamu berkunjung bisa merasakat suasana yang nyaman,” harap Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa menyampaikan bangunan yang ada di Pasar Seni Semarapura ini berjumlah sebanyak 18 bangunan dan itu sudah masuk daftar asset Dinas Koperasi Kabupaten Klungkung.
“Blok A itu sudah sesuai dengan hak sewa, kemudian dari blok B sampai dengan blok F jumlahnya 561 kios dan itu semuanya Hak Milik yang terdiri dari 348 orang pemilik,” ujar I Wayan Ardiasa. (855)