SEMARAPURA | patrolipost.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Anom, Rabu (22/12/2021).
Acara penetapan ditandai dengan penandatangan Ranperda dengan disaksikan oleh Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang hadir di ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung.
Pada pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, semua Fraksi telah berpendapat, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Namun sebelumnya ada saran dari raksi PDI P Klungkung dengan Jubirnya Made Satria SH menyoroti terkait Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung ini semestinya diajukan dan ditetapkan sebelum APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu bulan Juni Tahun 2021, minimal bersamaan dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Mengamanatkan bahwa perubahan ini terjadi pada Dinas Perindustrian, tetapi membias pada susunan Perangkat Daerah lain,” ujar Made Satria.
Dipihak lainnya Fraksi Hanura dengan Jubirnya Nyoman Sukirta SH juga menyentil direntang perjalanan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak dilakukan 2 kali perubahan baik karena adanya perubahan kebijakan pusat maupun karena hasil kajian pelaksanaan urusan yang mengharuskan Perda Nomor 9 Tahun 2016 dirobah.
“Perubahan dilakukan tentu untuk menjadikan kondisi kelembagaan lebih baik dari sebelumnya. Namun demikian Fraksi Partai Hanura berpendapat sebaik apapun kelembagaan dibentuk jika tidak diikuti oleh kinerja organisasi yang berorientasi kepada hasil tentu perubahan yang dilakukan akan sia-sia,” kritik Nyoman Sukirta tegas.
Dengan telah disahkannya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyambut baik semua saran dan usulan dewan tersebut.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta. (855)