SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekda, Gede Putu Winastra memimpin rapat penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Jumat (16/10).
Rapat dimaksud untuk menginventarisir permasalahan terkait pensertifikatan aset tanah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah sekolah yang belum terselesaikan sehingga selalu menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Suwirta mengatakan program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset Pemda ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
Selanjutnya, Bupati Suwirta perintahkan proses pensertifikatan supaya diserahkan kembali ke masing-masing OPD dan sekolah, namun pembiayaannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Khusus kepada Kadis Pendidikan diperintahkan supaya turun ke sekolah sekolah untuk mendata aset dan tanah sekolah yang belum disertifikat.
Jika ada aset yang tidak berfungsi, secepatnya status tanah tersebut diperjelas kepemilikannya, apakah milik adat atau bukan. Jika tanah milik adat, sebaiknya supaya dikembalikan ke adat. Menurutnya aset seperti gedung dan tanah sebaiknya jangan sampai tidak berfungsi. Karena akan bisa menjadi rebutan oleh desa. Pihaknya juga mengaku siap ikut mendampingi turun di lapangan untuk menemui masyarakat.
“Pengurus aset masing-masing OPD dan sekolah harus benar benar tekun melaksanakan kerjaan ini. Para Kadis supaya menggenjot para petugas aset untuk bekerja lebih optimal. Menurutnya mengerjakan tetap sangatlah mudah jika pekerjaan dilakukan dengan tekun dan tanpa menunda nunda. Saya harapkan semua pihak baik itu BPKPD, DLHP, semua OPD dan sekolah, supaya aktif berkoordinasi dalam kegiatan ini, sehingga penyertifikatan bisa secepatnya selesai,” ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dalam laporannya mengatakan Pemkab Klungkung memiliki aset tanah per 14 Oktober 2020 sebanyak 920 bidang tanah. Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum belum bersertivikat dan sedang dalam proses. Bidang tanah ini diantaranya milik sekolah sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjummlah 248 bidang. Beberapa aset belum selesai proses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke kantor Badan Pertanahan Negara. Belum diajukan karena ada berkas yang belum dilengkapi tanda tangan aparat desa serta dokumen yang belum dilengkapi oleh OPD. (855)