SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya laporan dari salah satu staf OPD kepada Bupati Klungkung bahwa saat jam kerja, ada staf OPD seizin Pimpinan OPD berkaraoke ria. Tentu laporan ini membuat orang nomor satu di bumi serombotan Klungkung ini geram. Dengan kejadian tersebut, Bupati Suwiirta merasa sedih, kok tega staf OPD di kantor berpesta sambil karaoke. Ironisnya, karaoke tersebut dilakukan saat jam kerja, Rabu (18/1).
Setelah dipastikan benar adanya hal itu, Bupati Suwirta langsung memberi peringatan melalui group WA OPD Klungkung, apalagi ada indikasi kepala OPDnya juga ikut terlibat berkaraoke ria.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Suwirta Kamis (19/1/2023) dirinya membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengaku mengetahui informasi tersebut saat menerima pesan WA dari salah satu staf di OPD bersangkutan.
Di dalam pesan tersebut, pengirim mengeluhkan aktivitas karaoke di kala jam kerja. Kegiatan tersebut tentu saja membuat pegawai lain terganggu. Mendapat laporan demikian, tentu saja Bupati Suwirta kecewa. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak masuk logika dan etika. Apalagi berdasarkan laporan, aksi demikian sudah dilakukan beberapa kali.
“Heran saja, kejadiannya baru tadi saat jam kerja. Tapi saya tidak perlu sebutkan orangnya, salah satu staf OPD juga. Kita belum tahu orangnya di OPD mana. Ini tidak masuk logika dan etika, apalagi jam kerja. Situasi orang kerja karaoke seperti itu,” ungkapnya geram.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Suwirta mengatakan pihaknya sudah langsung memberikan peringatan dini secara umun melalui WA group OPD. Mengingat belum dipastikan di OPD mana kegiatan karaoke tersebut berlangsung. Bupati asal Nusa Ceningan ini menegaskan, untuk kali pertama aksi tersebut masih dapat ditoleransi. Namun, jika perbuatan serupa diulangi lagi, maka Bupati memastikan dirinya tak hanya akan memberikan peringatan berupa SP 1, melainkkan yang bersangkutan akan diberi sanksi lebih berat. Bisa saja berupa penurunan jabatannya.
“Jadi pegawai yang baik dan jadilah panutan. Jangan bikin huru-hara di kantor seperti itu. Kalau terjadi lagi, saya mungkin tidak akan SP1, akan proses langsung. Saya turunkan jadi staf,” imbuhnya tegas.
Bupati Suwirta juga mengatakan merasa sedih dengan adanya fenomena berkaraoke seperti itu. Dalam kasus ini, bupati sejatinya berupaya tidak hanya memberi peringatan kepada para staf, tetapi para pimpinan OPD juga. Sebab menurutnya, akan lebih fatal apabila kepala OPDnya juga ikut terlibat. Apalagi, biasanya kalau kegiatan-kegiatan di kantor seperti itu, pasti sudah mendapat ‘restu’ dari kepala OPDnya terlebih dahulu. Apakah kepala OPDnya hanya sekadar menyediakan fasilitas ataupun juga ikut bernyanyi.
“Sedih saja lihat anak-anak seperti itu. Bukan stafnya saja kita ingatkan, justru kan lebih fatal bukan stafnya yang lakukan kalau kepala OPDnya juga lakukankan, ini ngak beres,” katanya.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan kalau karaoke dalam artian ada perpisahan atau pergantian tahun ya silahkanlah. Tapi jangan di dalam ruangan, apalagi sampai bawa artis CO ke dalam ruangan. Termasuk kalau sudah begitu biasanya kan merokok di ruangan, kita kan KTR, minum, temennya begitu kan, makan merokok, minum, musik setelah itu oleng dah mana dia bisa kerja.
“Namun saya bisa memahami jika di OPD tersebut mungkin saja memang ada fasilitas untuk berkaraoke. Hanya saja, pemanfaatanya diharapkan hanya di hari-hari tertentu. Misalnya, kala ada kegiatan perpisahan, ataupun menyambut pergantian tahun. Itupun dilakukan masih dalam batas-batas normal. Tidak sampai mengundang artis ke dalam ruangan ini bisa fatal,” pungkasnya. (855)