SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta tanda tangani nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Klungkung dengan Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (7/4). Maksud nota kesepakatan ini adalah sebagai dasar kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi melalui sistem Inovasi PENDAWA SAKTI (Perubahan Elemen Data Warga secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi).
Dengan kerjasama ini, pihak terkait dapat memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan gratis. Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dengan status baru setelah terjadinya perceraian dan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan lain, serta Kutipan Akta Nikah (KAN) berdasarkan Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Agama Klungkung.
Bupati Suwirta menyampaikan agar melalui nota kesepakatan ini dapat memanfaatkan data yang ada di Disdukcapil Klungkung dengan baik, sehingga inovasi yang dibuat oleh Kementerian Agama yang sudah dilaunching pada tanggal 21 Maret lalu dapat berjalan dengan baik.
“Inovasi sebenarnya bukan untuk branding, terpenting adalah manfaatnya bagi masyarakat, memberikan kemudahan layanan dan fungsi nyata”, ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta memberikan arahan kepada Kepala Dinas Dukcapil agar kerjasama yang sudah terjalin dapat ditindaklanjuti dengan baik. Data dan informasi kependudukan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Inovasi ini agar dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan dengan cepat. Masyarakat Klungkung juga memperoleh pelayanan yang sama.
“Saya tidak ingin ada diskriminasi dalam layanan kependudukan, apapun agamanya mendapat perlakuan yang sama,” imbuh Bupati Suwirta.
Ketua Pengadilan Agama Klungkung Drs H Mohammad Agus Sofwan Hadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama ini. Kegiatan penandatanganan ini merupakan salah satu upaya untuk membangun kebijakan yang akuntabel dan bertanggung jawab dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung. Inovasi Pendawa Sakti itu sendiri sejalan dengan tagline Pemkab Klungkung yakni Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif (Gema Santi).
“Semoga dengan penandatangan nota kesepakatan kerjasama Pendawa Sakti ini, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Klungkung,” harap Mohammad Agus Sofwan Hadi.
Proses Penandatanganan dilaksanakan antara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Ketua Pengadilan Agama Klungkung Drs H Mohammad Agus Sofwan Hadi dan Pelaksanan Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung Ida Ayu Putu Sri Astuti SH MSi. Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung I Komang Dharma Suyasa dan instansi terkait lainnya. (855)