SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi pemimpin Apel Kesiapan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lapangan Polres Klungkung, Senin (12/7).
“Seperti telah kita ketahui bersama bahwa kita masih dihadapkan pada masalah pendemi Covid-19 yang belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir. Berbagai upaya juga telah dilakukan, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah bersinergi dengan multi pihak namun sampai sekarang masih juga pendemi tersebut belum berakhir. Semoga PPKM ini menjadi yang terakhir dan ‘badai’ segera berlalu,” ujar Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winasta, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana.
Bupati Suwirta juga menambahkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Bapak Gubernur Bali dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disiase 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan PPKM Darurat. Mari bersama-sama ikuti dan taati protokol kesehatan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Suwirta berharap masyarakat bisa mengikuti ketentuan-ketentuanyang diberikan oleh pemerintah dalam menangani ancanam wabah Covid-19. Penegakkan hukum terhadap disiplin masyarakat dalam masa PPKM Darurat ini sangat penting dilaksanakan bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Klungkung.
“Semoga apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani atau mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (855)