SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menerima kunjungan Anggota Komisi III DPD RI, Senator Anak Agung Gde Agung di ruang kerjanya, Selasa (20/10). Kedatangan senator asal Mengwi, Badung ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan daerah serta penyerahan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Kegiatan diawali dengan acara serah terima bantuan APD secara simbolis oleh Bupati Nyoman Suwirta dari Anak Agung Gede Agung. Bantuan terdiri dari Gown Periksa 150 pcs, Handsanitizer 48 pcs, Desinfectan 100 botol, spryer 2 unit, sepatu boot 20 pcs, face sheild 100 pcs dan kacamata google 96 unit. A A Gde Agung menyampaikan, bantuan ini diserahkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
Klungkung dipilih karena Bupati Klungkung memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap warga, dimana Bupati Suwirta selalu menjadi garda terdepan dalam berbagai upaya pencegahan penyeberan Covid-19.
“Semua wilayah di Bali memang terdampak pandemi Covid-19, kenapa dipilih Kabupaten Klungkung, karena Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memiliki rasa kepedulian yang tinggi kepada warganya. Dimana Bupati Suwirta selalu berada di depan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,” ujar A A Gde Agung.
Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diterimanya. Pihaknya mengakui bahwa Klungkung saat ini masih dalam zona oranye dimana jumlah kasus positif Covid 19 terus berfluktuasi. Menurutnya permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya penyakitnya namun juga dampak dari Covid-19 yang telah menyeret semua sektor dan mengganggu segala tatanan kehidupan.
Dalam acara tatap muka dan sesi dialog penyerapan aspirasi, Kepala Dinas Kesehatan dr Made Adi Swapadni memaparkan berbagai langkah dan strategi dalam penanganan Covid-19. Sedangkan dari Dinas Penididikan, Kadis Pendidikan Dewa Gede Dharmawan memaparkan implementasi kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 dan pengawasan UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen berkaitan dengan penerbitan Perpres no. 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Disaat bersamaan juga diserahkan jawaban kuisioner yang sudah diisi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Perempuan dan Perlindungan Anak, BPBD dan juga perwakilan Kementerian Agama. (855)