JAKARTA | patrolipost.com – Bupati Jember, Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19 hingga Rp 70 juta. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut pengakuan Bupati Jember tersebut menyakitkan dan harus dibongkar.
“Ini mesti dibongkar, pernyataan (Bupati Jember) sesuai aturan menyakitkan. Sakit jika benar aturannya ada,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Ketua DPP PKS ini menilai pengakuan Bupati Jember Hendy Siswanto menyakitkan lantaran masyarakat semakin menderita karena penarikan honor tersebut. Tak hanya itu, Mardani juga mengaku tak habis pikir dengan kepala daerah dan ASN yang mendiamkan adanya penarikan honor tersebut.
“Karena seumpama sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi masyarakat yang meninggal karena Covid-19. Dan sakit karena ada kepala daerah dan ASN yang mestinya melaporkan aturan tersebut bukan malah mendiamkan,” ucapnya.
Mardani meminta agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut. Dia juga memastikan Komisi II DPR akan membawa masalah ini ke rapat bersama Kemendagri.
“Kita akan bawa ke RDP dengan Kemendagri dan pihak terkait untuk masalah ini saat RDP. Mesti ditelusuri di mana lubangnya. Karena bisa jadi di semua daerah ada kejadiannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah positif Covid-19 di Jember. Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui dirinya salah satu yang menerima honor dari anggaran Susunan Petugas Pemakaman Covid-19.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang Monitoring dan evaluasi (Monev),” kata Hendy di kantornya Jalan Sudarman, Kamis (26/8/2021).
Selain Hendy, ada sejumlah pejabat lain yang menerima honor dalam susunan petugas pemakaman Covid-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua pejabat di BPBD Jember. Menurut Hendy, adanya honor untuk pemakaman Covid-19 yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan.
“Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti,” tegasnya.
Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kaitan tentang penanganan Covid-19.
“Yang terus terang saja setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama,” terangnya. (305/dtc)