NEGARA | patrolipost.com – Kendati ada aturan terkait larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada, rupanya tidak berlaku di Jembrana. Kendati Pilkada Jembrana akan berlangsung September 2020, namun Pemkab Jembrana sendiri sudah merencanakan melakukan mutasi pada awal tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Jembrana memastikan tidak berlakunya aturan terkait larangan mutasi jabatan terkait Pilkada Jembrana.
Pemkab Jembrana sendiri kini tengah merencanakan menggulirkan mutasi pejabat. Mutasi yang rencananya akan digelar awal tahun 2020 mendatang dipicu kebutuhan, sebab 4 jabatan eselon II akan kosong. Empat pejabat eselon II tersebut akan memasuki masa pensiun. Berdasarkan perhitungan, empat pejabat eselon II tersebut akan pensiun dan jabatannya lowong pada bulan Mei 2020. Bahkan sejak Agustus 2019 ini sudah terjadi kekosongan pejabat eselon II di Jembrana.
Kendati ada larangan, mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah penetapan calon, namun Bawaslu Kabupaten Jembrana menyatakan larangan mutasi PNS menjelang Pilkada tersebut hanya berlaku untuk Kepala Daerah (Bupati) yang kembali maju sebagai calon Kepala Daerah. Sedangkan Bupati Jembrana I Putu Artha yang sudah menjabat selama dua periode, tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Jembrana 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliwan mengatakan, aturan larangan mutasi tersebut berlaku bagi Kepala Daerah atau Bupati petahana yang akan maju. Kendatipun ada wacana Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan akan maju kembali, namun dipastikannya aturan tersebut juga tidak berlaku. Dikatakannya, larangan melaksanakan mutasi jabatan memang dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan calon sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun regulasi tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan, larangan melakukan mutasi bagi Kepala Daerah yang hendak maju kembali sebagai Kepala Daerah dan aturan tersebut berlaku bagi Kepala Daerah incumbent. Sehingga rencana bergulirnya mutasi pejabat Pemkab Jembrana pada awal tahun 2020 nanti dipastikan tidak terpengaruh tahapan Pilkada Jembrana. Sekda Jembrana, I Made Sudiada memastikan Pemkab Jembrana akan melaksanakan mutasi pejabat.
Ia mengatakan kebutuhan pejabat eselon II sudah ada mulai akhir tahun 2019 ini, namun pengisiannya akan diisi memasuki pertengahan tahun 2020 nanti. Ada pejabat yang masuk masa pensiun. Jabatan eselon II yang kini tengah lowong yakni Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pejabatnya sudah pensiun sejak Agustus lalu. Bahkan pada awal tahun, sedikitnya ada 3 pejabat eselon II yang akan pensiun di waktu yang juga berdekatan.
Tetapi menurut Sekda, sesuai aturan pengisian jabatan yang lowong tersebut dan mutasinya berdasarkan proses lelang jabatan. (571)