SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung membatalkan pemangkasan upah tenaga kontrak sebesar Rp200 ribu. Ini menyusul adanya penambahan pendapatan daerah sebesar Rp32 miliar.
Hal itu diungkapkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta setelah rapat dengan DPRD Klungkung. Pihaknya akan melakukan kalkulasi anggaran. Setelah dicek, ternyata ada peningkatan pendapatan sampai Rp32 miliar.
”Sumber pendapatan itu dari pajak, dana bagi hasil dan lain-lain,” jelas I Nyoman Suwirta.
Dengan hal ini, keuangan daerah masih aman dan Pemkab Klungkung membatalkan wacana pemotongan upah tenaga kontrak. Selain itu, TPP PNS yang sebelumnya dipotong 50 persen selama 6 bulan, mungkin nanti dipotong selama 5 bulan.
“Soal perjalanan dinas teman-teman di dewan juga aman,” ungkapnya.
Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Seperti pemberitaan, sebelumnya Pemkab Klungkung berencana memangkas jasa/upah sebesar Rp200 ribu, selama 4 bulan kedepan. Ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Akhirnya hal ini dibatalkan. (855)