Buron 8 Bulan, Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri

koni 111111
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan ditahan Kejati Riau terkait kasus korupsi. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan Korps Adhiyaksa selama delapan bulan. Surya Darmawan adalah tersangka korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang di Kampar. Dia menyerahkan diri Senin (10/10/2022).

“Tersangka menyerahkan diri hari ini pukul 09.30 WIB. Dia datang langsung ke Kejati,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Setelah menyerahkan diri, Surya Darmawan langsung diperiksa oleh penyidik. Hampir tiga jam diperiksa, Surya Darmawan pun keluar dengan mengenakan seragam oranye dan langsung ditahan.

“Sebagaimana yang diketahui tersangka berinisial SD ini tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka 27 Januari lalu,” kata Rizky.

Surya sendiri diketahui kerap berpindah tempat selama menjadi buronan. Dia beralasan ingin menenangkan diri.

“Tadi yang bersangkutan kita tanya kenapa tidak hadir memenuhi panggilan. Ternyata beliau ada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya,” katanya.

“Kita sempat gali, pengakuan tersangka SD ada di beberapa kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jogja sampai ke Pandeglang juga. Sampai saat ini kita tak tahu apa penyebab yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Rizky.

Sebelum menerbitkan DPO, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Surya di Bangkinang. Upaya itu dilakukan pada 4 Februari sekitar pukul 16.00-17.30 WIB. Namun saat digeledah Surya Darmawan juga tidak terlihat.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang di kamar pribadi milik Surya. Dokumen itu antara lain dokumen berisikan dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen.

Dokumen itu sama dengan dokumen yang digunakan dalam pelelangan pelaksanaan. Penggeledahan didampingi dan disaksikan lurah, ketua RW, serta ketua RT, dan pihak perwakilan keluarga Surya Dermawan.

Surya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu. Penyidik menyebut Surya Dermawan orang yang mengatur proyek Rp 46 miliar.

Akibat dugaan korupsi itu, negara merugi sekitar Rp 8 miliar. Kerugian itu setelah pekerjaan tidak tuntas dan dihitung oleh BPK Perwakilan Riau. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.