DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Ipda I Ketut Sudiana SH yang diback up Dit Reskrimum Polda Bali dipimpin AKP Aji Yoga Sekar SIK menangkap buronan Bareskrim Polri dalam kasus pajak, Ignatius Michael di perusahaan miliknya PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Buleleng Regency, Gerogak, Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita.
Ia diduga kuat telah melanggar Tindak Pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Akibat kejadian itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 14 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020 tentang Daftar Pencarian Orang atas nama Ignatius Michael alias Michael Tirta. Dari hasil pengumpulan baket dan profiling target DPO Ignatius, polisi mendapatkan informasi aktifitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar.
Pada Kamis (3/9) tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda bali untuk melakukan penyelidikan. Namun pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng sehingga tim mengikuti pergeseran target. Sehingga keesokan harinya pada pukul 01.30 Wita, tim mendapati pelaku berada di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya sehingga langsung diamankan.
“Pelaku kemudian dibawa kantor ke Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari tersangka Ricky Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti selaku karyawan PT Mangga Dua untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua. Kemudian Ricky Dwicahyono menghubungi pelaku Ignatius Michael dan ia menyatakan bahwa ia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 % sampai dengan 25% dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak.
“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011, namun dibuat oleh pelaku. Sehingga negara dirugikan sekitar empat belas miliar rupiah,” terangnya. (007)