MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali berhasil mengamankan buronan Interpol asal Rusia pada 31 Agustus 2023.
Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023. PM (32) diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
“Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion pada 15 Agustus 2023,” jelas Anggiat, Jumat (1/9/2023).
Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara, kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menambahkan, buron interpol itu diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
“Langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di hari yang sama, Kamis (31/8/2023),” kata Sugito.
Diketahui, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 5 September 2023. Selama berada di Indonesia, ia mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
“Kita sudah serahkan ke Polda Bali untuk penanganan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan,” jelas Sugito. (pp03)