BORANG | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Jawa Timur berhasil menangkap Fransiscus Nangaroka, Kamis (5/8/21) lalu. Fransiscus melarikan diri sejak 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Matim pada 2013 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri SH dalam keterangan persnya, Sabtu (7/8/2021) siang menjelaskan, penangkapan terdakwa Fransiscus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-70/N.3.17F12/07/2020 tanggal 27 Juli 2021.
Fransiscus Nangaroka bertindak sebagai penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.
“Bahwa awalnya terdakwa diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penangkapan,” jelas Sugiri.
Sugiri menjelaskan, terdakwa Fransiscus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/1/2017/ SAT RESKRIM.
Fransiscus ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd 1/01/2017 Tanggal 06 Januari 2017 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/1d. V/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.
“Terdakwa sejak tahun 2017 melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor kelas 1 A Kupang secara in absentia,” jelas Sugiri.
“Selanjutnya untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap tersangka,” tambahnya.
Sugiri mengatakan, terdakwa telah dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan. Selanjutnya Terdakwa akan dilakuan penahanan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang Nomor :53 Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kupang tanggal 06 Agustus 2021 selama 30 hari ke depan.
“Adapun dalam melaksanakan penahanan tersebut akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” tutup Sugiri. (pp04)