SEMARAPURA | patrolipost.com – Gerakan senyap Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center, Kejaksaan Agung RI, berhasil meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Gusti Ayu Ardani. Burona ini ditangkap di rumahnya kawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya I Gusti Ayu Ardani ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), terpidana divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH Kamis (5/11) menyatakan, penangkapan buronan terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
“Terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” tandas I Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH.
Lebih jauh Kasi Intel Kejaksaan Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata menambahkan, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
I Gusti Ayu Ardani sempat dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Denpasar, melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa melakukan ‘perlawanan’ dengan mengajukan kasasi.
“Akhirnya dalam operasi senyap ini, terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung,” pungkasnya. (855)