DENPASAR | patrolipost.com – Satu lagi buronan Polda Metro Jaya dibekuk di Bali. Setelah penangkapan seorang warga negara Nigeria di Singaraja akhir pekan lalu, kali ini seorang buronan berinisial YS diringkus di salah satu hotel di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (8/7/2020) pukul 07.00 Wita.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit III Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus, Kompol Totok Budi Sanjoyo SIK, sedangkan dari Dit Reskrimum Polda Bali dipimpin Iptu Aji Yoga Sekar SIK.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka YS terkait Laporan Polisi Nomor: LP/6347/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 3 Oktober 2019. Ia dilaporkan oleh Hermawan Susanto tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan atau TPPU.
“Modus operandinya, tersangka YS bersama tersangka LL alias Hj ML pada saat melakukan perikatan perjanjian akta pengakuan hutang di hadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan figur orang yang tidak sebenarnya. Sehingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berkoordinasi dengan pihak keamanan hotel tempat tersangka menginap. Atas izin dari pihak manajemen hotel, kemudian keamanan hotel mengantar tim gabungan menuju ke kamar yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Bali untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan ke Biddokkes Polda Bali, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kejadiannnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya. Kita hanya membantu penangkapannya saja,” ungkapnya.(007)