DENPASAR | patrolipost.com – Hasrat Angga Septian Bagus Cahyono (29) untuk memiliki sepeda motor dengan cara mencuri berakhir di balik jeruji besi. Buruh bangunan asal Malang, Jawa Timur ini ditangkap Kadek Anom Aryawan (25) saat mencuri sepeda motornya jenis Vario di tempat tinggalnya Jalan Bung Tomo Gang Mekar I Nomor 87 Ubung, Denpasar Utara, Selasa (6/12) pukul 03.15 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pada saat itu korban datang dari membeli makan dan saat masuk rumah, ia melihat pelaku masuk ke halaman kos tetangga. Melihat hal tersebut, ia mematikan mobil dan melihat kembali pelaku melintas ke gang. Lantaran curiga, sehingga korban bersembunyi di samping mobilnya kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang parkir di depan rumahnya. Saat itu juga adik sepupu korban Ni Putu Kharisma Rani juga melihat dari rumah lantai dua.
“Tetapi korban memberi kode kepada adik sepupunya itu untuk diam dengan menempelkan telunjuk jari tangannya di mulutnya. Setelah itu, korban menelepon anggota Buser Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya.
Korban dan adiknya itu terus memantau, dan pelaku mendekati sepeda motor korban dan langsung memasukkan kunci sepeda motor yang dibawa pelaku. Kemudian korban menghidupi starter tangan sepeda motor Nopol DK 4982 IE itu, tetapi tidak bisa hidup. Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor sekitar empat meter kemudian menghidupkan lagi sepeda motor dengan menggunakan starter kaki.
“Saat itulah korban mendekati pelaku, bersamaanan saat itu anggota Polsek Denut datang langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut,” terang.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan jahatnya telah mengambil sepeda motor tersebut yang parkir di pinggir jalan depan pintu pagar rumah karena saat itu ia melihat situasi sepi.
“Pengakuannya baru kali pertama ini, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” kata Sukadi. (007)