DURI | patrolipost.com – Seorang pria berinisial ZA (24) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, nekat meremas payudara ibu muda berinisial S (25) saat naik sepedamotor. Suami korban yang dilapori istrinya naik pitam, lalu mencari ZA dan menyeretnya ke kantor polisi.
Peristiwa ini terjadi di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (23/11). Ketika itu S bersama beberapa rekannya naik sepeda motor berbocengan menuju pasar sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika korban melintas di Jalan Pipa Air Bersih, tepatnya di depan Simpang Pesantren Ibnu Abas Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, korban berpapasan dengan pelaku.
Rupanya pelaku tertarik dengan tubuh molek korban, sehingga pelaku yang saat itu juga mengendarai sepedamotor berbalik mendekati korban. Setelah dekat, pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban. Kejadian itu kontan membuat korban terkejut dan malu, tapi si pelaku buru-buru melarikan diri.
Kemudian korban yang berstatus ibu rumah tangga itu pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke suaminya. Lalu suami korban mengajak istrinya mencari pelaku di tempat kerjanya.
Sesampainya di tempat kerjanya, pelaku memang ditemukan oleh suami korban tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban bersama suaminya melaporkan ke Polsek Mandau.
Kemudian korban yang berstatus ibu rumah tangga itu pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian tersebut ke suaminya. Lalu suami korban mengajak istrinya mencari pelaku di tempat kerjanya.
“Sesampainya di sana, pelaku memang ditemukan oleh suami korban tetapi tidak mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban bersama suaminya melaporkan ke petugas kepolisian,” jelas Arvin.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, membenarkan anggotanya menangkap seorang begal payudara berinisial ZA (24) setelah menerima laporan korban.
“Pelaku begal payudara sudah ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Mandau. Saat ini pelaku kita tahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak melarikan diri,” ujar Arvin kepada wartawan, Senin (25/11).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung merespons kejadian tersebut. Petugas memeriksa korban dan beberapa saksi serta dilakukan gelar perkara. Polisi juga mencari pelaku ke rumahnya, di Simpang Puncak, Duri.
” Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP karena diduga melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual,” tutup Arvin. (807)