SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pria melakukan tindakan biadab dengan mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berinisial J dilaporkan ke polisi setelah memperlakukan anaknya sendiri tidak senonoh di sebuah kamar kos di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Kamis (24/4/2023) membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.
Menurutnya, kasus tersebut mulanya dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku di Polda Bali pada Maret lalu. Namun karena lokasi kejadian ini di Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan.
Lebih lanjut, dari laporan yang dilayangkan, kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada 22 Februari 2024. Penyidik telah meminta keterangan terduga pelaku.
“Ada laporan seorang anak diduga disetubuhi oleh ayahnya berinisial J. Kasusnya masih didalami,” ungkapnya.
Hingga saat ini status J masih sebagai terlapor. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menunggu hasil visum.
“Korban telah dilakukan visum serta pendampingan psikolog. Hanya saja hingga saat ini hasil visum korban belum keluar,” tambahnya.
Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi yang ada di sekitar TKP.
“Kasus ini masih didalami. Ini pun baru sebatas dugaan pencabulan anak di bawah umur,” tandas Kasi Humas. (625)