DENPASAR | patrolipost.com – Mata I Ketut Suami (40), langsung berkaca-kaca setelah mendengar putusan majelis hakim PN Denpasar, Senin (2/3/2020). Majelis hakim diketuai Heriyanti menghukumnya 6 tahun penjara karena terbukti mencabuli bocah berusia 13 tahun berinisial SJ.
Atas perbuatannya itu, pria yang bekerja sebagai pedagang buah ini selain divonis 6 tahun penjara juga didenda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan penjara 3 bulan. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 lengkap dengan perubahannya, sebagaimana dakwaan ke satu JPU. Di mana untuk melancarkan aksi cabulnya, terdakwa berkedok mengobati saksi korban yang sedang menderita penyakit cacar.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam terhadap korban yang masih di bawah umur sebagai hal yang memberatkan. Sementara sikap terdakwa selama persidangan yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta adanya perdamaian dengan keluarga korban sebagai faktor yang meringankan.
Di kursi pesakitan, terdakwa langsung menangis seusai mendengarkan putusan tersebut. Saat berkonsultasi dengan penasihat terdakwa juga hanya bisa pasrah atas vonis hakim. “Kami menerima Yang Mulia,” kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Maya.
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli es buah yang dijual oleh terdakwa pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
Singkat cerita, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH. Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. (426)