BANJARMASIN | patrolipost.com – Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi magang di sebuah toilet hotel, Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. KPU Pusat segera meneruskan laporan dari KPU Kalsel untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“KPU Provinsi Kalsel sudah melakukan klarifikasi dan sudah dilaporkan ke KPU pusat. Nanti hasil klarifikasi itu akan kita jadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan status yang bersangkutan. Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga,” kata komisioner KPU Hasyim Asyari, di Hotel Marc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Hasyim mengatakan KPU belum bisa menentukan status GM saat ini. Pihaknya menunggu keputusan DKPP untuk menindaklanjutinya.
“Dilaporkan ke DKPP dulu, nanti DKPP akan memutus sanksinya apa untuk perkara seperti ini. Ya setelah ada kepastian status yang bersangkutan baru dipikirkan untuk bagaimana ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya polisi menetapkan Ketua KPU Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak. Dari hasil penyidikan, tersangka GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Banjarbaru. Polisi sudah menahan GM dengan masa penahanan 20 hari. Tujuannya untuk pengembangan penyidikan kasus pencabulan tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, sebagaimana dikutip dari Antara.
Kasus GM ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan ketiga, Kamis (30/1) malam. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 7 saksi dan meminta keterangan ahli terkait tindak pidana pencabulan.
“Korban merupakan siswi magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban,” papar AKBP Doni.
Tersangka GM dikenai Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur perlindungan anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (807)