Catat! WNA yang Melanggar Prokes Dikenakan Denda Rp 1 Juta hingga Deportasi

Gubernur Bali I Wayan Koster. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 10 Tahun 2021 menggantikan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokes dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 1 juta.

“Pelanggaran Protokol Kesehatan bagi mereka (WNA) akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama, dan Deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya,” demikian rilis Pemprov Bali diterima patrolipost.com, Selasa (9/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dasar pertimbangan diterbitkannya Pergub ini karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, serta sejalan dengan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vidcon tanggal 2 Maret 2021.

Disebutkan pula, penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Selain Pergub No 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru, Gubernur Bali juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pergub No 10 dikeluarkan pada 4 Maret 2021 (Wraspati Wage, Tolu), sedangkan Surat Edaran (SE) pada 8 Maret 2021 (Soma Pon, Gumbreg).

Dalam SE ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari SE terdahulu (SE Nomor 05 Tahun 2021) yaitu:

Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021. (rls/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.