Cegah Corona, Desa Adat Bedulu Gianyar Berlakukan Jam Malam

Menangkal paparan virus Corona atau Covid-19, Desa Adat Bedulu Gianyar berlakukan Jam Malam.

GIANYAR | patrolipost.com – Upaya menangkal paparan virus Corona atau Covid-19 yang dilakukan  masyarakat Desa Adat Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali tidak main-main. Buktinya, Desa Adat setempat memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, setelah menggelar rapat yang melibatkan Bendesa dan Mudita Kerta Sabha serta seluruh prajuru dan anggota Pecalang Desa Adat Bedulu, di Pura Pengastulan Bedulu, Sabtu, (21/3/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Sabha Desa Bedulu, Wayan Sudarsana menjelaskan, keputusan itu diambil guna menyikapi keputusan Pemerintah dalam menanggulangi sebaran Covid-19, sudah mengancam kesehatan bahkan telah menelan ribuan nyawa, diberbagai belahan dunia.

Untuk menegakkan dan menyosialisasikan keputusan Sabha Desa, seluruh peserta rapat dengan didampingi Kapolsek Blahbatuh serta sejumlah petugas dari Mapolsek, mendatangi kelima balai banjar adat serta kelompok pemuda yang tersebar membuat ogoh ogoh.

Kepada kelima banjar adat yang ada, disampaikan Ketua Sabha seputar keputusan yang melarang adanya kegiatan bergerombol yang melibatkan maksimal lima orang di balai banjar. Hal ini disampaikan, karena masih dijumpai kegiatan membuat ogoh-ogoh. Padahal telah disepakati tidak ada pengarakan ogoh-ogoh sampai datangnya hari raya pangrupukan Tahun Saka 1943 mendatang.

Karena itu, dalam keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, disepakati untuk memberlakukan jam malam di semua balai banjar di atas pukul 22.00 Wita. “Jam malam ini berlaku di semua balai banjar mulai pukul 22.00 Wita. Artinya tidak diperkenan ada orang bergerombol lebih dari lima orang di balai banjar selama masa isolasi yang ditetapkan pemerintah untuk masa 14 hari ke depan. Kecuali ada hal mendesak, itu pun harus sepengatahuan prajuru desa atau kelian banjar,” jelas Ketua Sabha di hadapan pemuda yang masih berupaya menyelesaikan ogoh ogoh yang sudah disepakati tidak ada kegiatan mengarak ogoh-ogoh sampai Pengrupukan mendatang.

Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko, mendukung keputusan Sabha Desa Bedulu mengingat situasi dan kondisi wilayah belakangan ini, terkait kasus mewabahnya virus Corona atau COVID-19.

“Kesepakatan dan keputusan Sabha Desa Adat Bedulu, perlu didukung demi keselamatan dan kesehatan bersama,” kata Kapolsek Yoga Widyatmoko yang berkeling desa adat Bedulu, untuk mengimbau pelaksanaan social distancing yaitu menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kapolsek Blahbatuh juga mengungkapkan ancaman virus yang sudah ditetapkan WHO sebagai pandemic global. Tidak hanya virus Corona ini telah mengambil ribuan nyawa di berbagai belahan negara, namun tingkat penyebarannya sangat cepat. Hanya diciprati droplet atau terkena cairan orang yang positif terjangkit Covid-19, kemudian menyusul melalui jaringan pernafasan, maka virus ini akan merambah setiap orang yang sempat kontak dengan penderita.

“Mengingat ancaman virus ini, mari kita laksanakan anjuran pemerintah dengan mengisolasi diri di rumah saja selama 14 hari ke depan,” pinta Kapolsek Yoga Widyatmoko.

Bendesa Adat Bedulu, Gusti Made Ngurah Serana kepada warga dan pemuda adat Bedulu, menguraikan sebaran virus yang awalnya dijumpai di Wuhan China ini, sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya karena ikan, juga penularannya sangat cepat,” jelas Bendesa Bedulu yang juga anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini.

Disebutkan Ngurah Serana, untuk menanggulangi sebaran virus Corona ini, salah satu yang diterapkan adalah mengisolasi diri dengan tinggal di rumah selama 14 hari ke depan. Selama waktu itu nantinya akan menunjukkan gejala, apakan sudah terpapar Covid-19 apa tidak.

“Selama masa isolasi ini, hindari berinteraksi dengan orang lain, karena itulah pemerintah meliburkan sekolah dan belajar di rumah. Demikian juga pegawai, tidak ke kantor tetapi bekerja dari rumah,” jaga kesehatan dan keselamatan seluruh umat terutama warga desa adat Bedulu. (338)

Pos terkait