SINGARAJA | patrolipost.com – Hari pertama penerapan buka dan tutup toko konvensional maupun toko modern serta pasar tradisional tak menemukan hambatan berarti. Kendati beberapa toko sempat ada yang buka sebelum 10.00 Wita.
Namun ditutup kembali setelah aparat pemerintah beserta Satpol PP dibantu aparat kepolisian meminta mereka mematuhi surat edaran Bupati Buleleng terkait buka tutup tempat perputaran ekonomi masyarakat.
“Mau bagaimana lagi, kami harus mematuhi imbauan bupati demi untuk memutus rantai penyebaran virus Corona kendati secara ekonomi sangat memukul kami,” ucap salah satu pemilik toko di Jalan Gajah Mada Seririt, setelah didatangi Satpol PP, Minggu (29/3/2020).
Untuk diketahui, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah menerbitkan dua surat edaran yang berisi imbauan agar masyarakat Buleleng mematuhi sejumlah ketentuan yang dimaksud untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) di Buleleng.
Surat pertama bernomor; 02/satgas covid19/III/20, ditujukan ke Dirut PD Pasar dan Camat se-Buleleng. Dalam surat itu, bupati membatasi jam buka dan tutup pasar tradisional dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. “Dimulai hari Minggu (29/3-2020) hingga pada batas waktu yang belum ditentukan,” demikian salah satu butir isi SE Bupati Buleleng.
Surat kedua Bupati bernomor;03/satgas covid19/III/2020, nyaris sama dengan SE sebelumnya. Hanya saja, ditujukan kepada pemilik toko konvensional dan toko modern.
“Kami tertib dan mematuhi SE Bupati soal buka dan tutup pasar. Pedagang juga patuh karena ini menyangkut keselamatan bersama,” terang Kepala Pasar Seririt Made Suwena.
Sementara itu, pasca pemberlakuan SE Bupati, kondisi Buleleng relatif sepi. Tak banyak kendaraan melintas di jalanan. Bahkan mobilitas warga pun makin sedikit.
“Ini juga demi memutus persebaran virus Corona,” tandasnya. (625)