DENPASAR | patrolipost.com – Pelaksanaan hari suci keagamaan pada Bulan Mei 2021, mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mencegah klaster baru Covid-19. Perayaan hari besar keagamaan tersebut meliputi pelaksanaan Hari Raya Katolik yakni Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari Raya Waisak.
Sehingga diskusi langsung digelar untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan serta pembahasan bersama dalam mencegah klaster Covid-19. Hadir Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya, pimpinan OPD terkait, dan Ketua FKUB Denpasar Prof I Nyoman Budiana di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/5/2021).
Wawali Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan, dalam pembahasan bersama FKUB ini dapat merumuskan langkah dalam mencegah klaster Covid-19 khususnya dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 13 sampai 14 Mei mendatang sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun 2021.
Tentu ini menjadi pembahasan bersama OPD terkait dan FKUB Denpasar, khususnya pemuka agama dapat menyosialisasikan arahan dari Presiden RI untuk bersama-sama dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Diharapkan bersama-sama OPD terkait dan pemuka agama melakukan sosialisasi bersama disamping dari arahan Presiden RI terkait larangan mudik maupun langkah bersama dalam menekan angka kasus Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar yang saat ini telah masuk pada zona orange yang tidak boleh lengah,” tegas Kadek Agus.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkot Denpasar tidak melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan berlangsung di Kota Denpasar. Namun dapat dilakukan pengaturan dengan tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rutin mencuci tangan.
Antisipasi bersama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang telah disepakati dilaksanakan di dalam masjid, serta prosesi lainnya yang tetap memperhatikan Prokes.
“Hal ini juga telah menjadi pertimbangan bersama saudara umat Islam di Kota Denpasar untuk bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran kasus Covid-19,” terangnya.
Sementara Ketua FKUB Denpasar Prof Nyoman Budiana menerangkan, umat Islam di Kota Denpasar telah melakukan kesepakatan melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Mushola sesuai surat edaran dari Kementerian Agama.
Hal senada juga telah disampaikan Ketua MUI Denpasar, KH Saefudin Zaeni dengan prosesi Takbiran juga dilaksanakan di dalam masjid yang melibatkan sebanyak 12 orang.
Selain itu, pelaksanaan halal bihalal yang melibatkan banyak orang tidak dilaksanakan. Tentu antisipasi ini tidak mengurangi makna dan kesucian dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hari raya dari umat Katolik, dan umat Buddha, pada Bulan Mei 2021 ini juga sepakat pada pengaturan kegiatan serta disiplin Prokes.
Tidak hanya dalam imbauan, larangan mudik tahun ini juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada umat, yang nantinya dapat bersama-sama memberikan pemahaman serta antisipasi bersama.
“Satgas Covid Pemkot Denpasar telah bekerja maksimal dalam menekan kasus dan melakukan langkah-langkah menekan kasus Covid-19. Kami FKUB mengharapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri suadara muslim dapat berjalan dengan baik, dan kesehatan dapat diperhatikan yang berkaitan dengan prokes,” tandasnya. (cr02)