Cegah Manipulasi Suara di Nusa Penida, Saksi Parpol Ikuti Pelatihan Tungsura

pelatihan 22222
Puluhan saksi partai politik se-Kecamatan Nusa Penida mengikuti pelatihan dalam menghadapi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pemilu di Kantor Camat Nusa Penida, Jumat (9/2). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Puluhan saksi Partai Politik (Parpol) se-Kecamatan Nusa Penida mengikuti pelatihan dalam menghadapi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pemilu 2024 di Kantor Camat Nusa Penida, Jumat (9/2).

Pelatihan yang digelar Panwaslucam Nusa Penida ini bertujuan untuk meminimalisir manipulasi suara dan mencegah terjadinya kecurangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika dalam arahannya menyampaikan dalam Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diamanatkan untuk memberikan pelatihan kepada saksi parpol, disamping juga memberikan pendidikan politik yang berkaitan dengan kepemiluan.

Saksi Parpol merupakan mitra Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Pihaknya mengimbau bila menemukan pelanggaran saat Tungsura agar segera disampaikan ke jajaran Bawaslu.

“Bila menemukan dugaaan pelanggaran silakan melapor ke Bawalu, sehingga kita harapkan Pemilu di Nusa Penida ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Klungkung ini.

Lanjutnya, seseorang yang menjadi saksi wajib memahami tugas, wewenang, dan larangan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran pada pelaksanaan Tungsura.

Pada kesempatan yang sama, Penggiat Pemilu Jerry Sumampouw mengatakan proses Tungsura di TPS merupakan puncak dari pelaksanaan pemilu. Sehingga saksi dan Pengawas TPS memiliki peran vital dalam mengawal suara pemilih dan meminimalir kecurangan.

Sebagai narasumber, Jerry menyebut Pemilu di Indonesia menggunakan sistem yang rumit.

“Kita memakai system yang yang rumit, karena menggunakan 3 sistem pemilu,” tuturnya.

Yang pertama, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memakai sistem mayoritas yakni suara harus lebih dari 50 persen. “Menjadi saksi Pilpres cenderung lebih mudah karena calonnya hanya 3 Paslon (Pasangan Calon),” imbuh Jerry.

Kedua, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggunakan sistem distrik, yakni dibagi per wilayah atau Provinsi. Masing-masing wilayah mendapat kuota 4 orang.

Terakhir disebut paling rumit adalah pemilihan DPR/DPRD karena menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka tergolong rumit, dan menyebabkan pekerjaan sebagai saksi akan menjadi lebih berat. “Karena kerumitan itu, maka manipulasi atau kecurangan akan terbuka,” tegas pria asal Manado ini.

Menurutnya, semakin banyak orang yang melakukan pemantauan di TPS maka semakin baik karena kecurangan dan manipulasi bisa diminimalisir.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan saksi Parpol berjumlah 40 orang. Hadir pula dalam kegiatan yakni Ketua dan Anggota Panwaslucam Nusa Penida. (855)

Pos terkait